Dewanggaumroh.com - Komnas Haji menyoroti aturan kuota haji khusus dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umroh.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menilai redaksi yang tercantum masih keliru. Menurutnya, frasa yang tepat adalah “minimal delapan persen”, bukan “maksimal delapan persen” sebagaimana tertulis dalam draf.
“Frasa yang paling tepat adalah minimal delapan persen untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” kata Mustolih saat menjadi pembicara dalam Forum Legislasi bertajuk Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Dalam draf RUU yang diunggah di laman resmi DPR RI, Pasal 8 ayat (4) menyebutkan kuota haji khusus paling tinggi delapan persen.
Mustolih menilai ketentuan tersebut bisa menjadi kendala, terutama ketika Arab Saudi memberikan kuota tambahan secara mendadak.
Ia mencontohkan, pada 2019 dan 2022 Indonesia memperoleh kuota tambahan, namun karena waktunya sangat mepet, tidak semua kuota dapat dimanfaatkan.
Dengan redaksi “minimal delapan persen”, PIHK dapat membantu menyerap tambahan kuota agar tidak terbuang.
“Tambahan kuota biasanya tidak terjadwal, tiba-tiba diberikan, dan waktunya singkat. Jika frasanya minimal delapan persen, kuota tambahan itu bisa langsung diisi oleh PIHK,” jelasnya.
Selain itu, Mustolih menilai pembagian kuota dengan skema maksimal 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler berpotensi menimbulkan masalah hukum bila kuota tidak terserap sesuai aturan.
Sementara itu, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah kepada DPR pada Senin (18/8/2025).
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengatakan DIM berisi sekitar 700 poin yang sebagian besar bersifat tetap. Panitia kerja (panja) DPR bersama pemerintah akan segera membahasnya dalam waktu dekat.
Foto : iStockPhoto
Melaksanakan sholat Jumat adalah suatu hal yang wajib bagi umat muslim. Tentunya kewajiban ini ha...
Dewanggaumroh.com - Musim haji 2025 menghadirkan berita baru, salah satunya datang dari jamaah ha...
Setiap orang yang tidur kerap kali mengalami mimpi. Mimpi sendiri bisa berarti sebagai bunga tidu...
Kata ihram berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti mengharamkan. Dalam konteks haji, ihr...
Pengertian Dilansir dari Kementrian Agama (Kemenag) RI, badal haji adalah kegiatan p...
Menunaikan ibadah haji tentunya harus melaksanakan semua rangkaian kegiatan rukun haji yang terdi...
Pendaftaran haji secara online kini memberikan kemudahan signifikan bagi warga negara Indonesia (...
Dewanggaumroh.com - Kementerian Agama telah menerbitkan jadwal rencana perjalanan haji (RPH) 1446...
Dewanggaumroh.com - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia...
Niat adalah inti dari setiap ibadah dalam Islam, termasuk Haji dan Umroh. Niat bukan sekadar lafaz y...
Dewanggaumroh.com - Perubahan besar tengah terjadi dalam sistem penyelenggaraan haji di Indonesia...
Dewanggaumroh.com - Calon jamaah haji diingatkan untuk mempersiapkan diri secara matang sebelum b...
Dewanggaumroh.com - Musim haji 2025 akan dilaksanakan di pertengahan tahun yang artinya telah ada...
Dewanggaumroh.com - Pemerintah Arab Saudi terus mengembangkan digitalisasi layanan haji untuk member...
Dewanggaumroh.com - Keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan Kampung Haji Indonesia...
Dewanggaumroh.com - Kementerian Haji Arab Saudi telah mengumumkan jadwal penting pelaksanaan ibad...
Dewanggaumroh.com - Malam Lailatul Qadr adalah malam istimewa di mana banyak jamaah berlomba-lomb...
Dewanggaumroh.com - Kementerian Haji dan Umrah RI resmi mengumumkan skema pergerakan jamaah haji Ind...
Dewanggaumroh.com - Menyambut musim haji 1447 Hijriah, pemerintah Arab Saudi terus mematangkan be...
Dewanggaumroh.com - Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) mene...